Monday, April 21, 2014

Dasar-dasar export-import

Export adalah suatu kegiatan pemindahan barang dari tempat asal ke tempat lain. Dalam dunia perdagangan, pengertian Export adalah proses pengiriman / penjualan barang dari dalam negeri dengan tujuan luar negeri. Dimana dalam kegiatan export tersebut tidak terlepas dari proses dan aturan yang berlaku di negara tersebut dan melibatkan berbagai pihak. Baik itu instansi swasta meupun negeri.

Import adalah suatu kegiatan pemindahan barang dari tempat lain ke tempat kita. Dalam dunia perdagangan kegiatan import ini adalah kegiatan / pengiriman / pembelian barang dari luar negara untuk dikirimkan ke dalam negeri.

Dasar hukum kegiatan export - import UU No.17/2006 undang-undang tentang Kepabeanan/kegiatan Export - Impor.


Daerah Pabean: Wilayah Republik Indonesia yang terdiri dari perairan, daratan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Economy Exclusive(Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.) dan di Landas Kontinen dimana didalamnya berlaku Undang-Undangan Kepabeanan


Kepabeanan : segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang baik yang masuk maupun yang keluar dari daerah Pabean serta tentang pemungutan bea masuk maupun bea keluar.


LATAR BELAKANG TERJADINYA KEGIATAN EXIM:

1.    Interidependensi (saling ketergantungan) Kebutuhan.
2.    Letak geografis yang berbeda.
3.    Kebutuhan akan DEVISA(Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional.Contoh : valuta asing, emas, surat berharga, dll).
4.    Revolusi Industri, Transportasi dan telekomunikasi.
5.    Azas liberalisasi Ekonomi.

6.    Keunggulan Komparatif

APEC -> AFTA -> ACFTA/CAFTA

APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik
Anggota APEC
Nama AnggotaTahun Diterima
 Australia1989
 Brunei Darussalam1989
 Kanada1989
 Indonesia1989
 Jepang1989
 Korea Selatan1989
 Malaysia1989
 Selandia Baru1989
 Filipina1989
 Singapura1989
 Thailand1989
 Amerika Serikat1989
 Republik Tiongkok1991
 Hong Kong1991
 RRT1991
 Meksiko1993
 Papua New Guinea1993
 Chili1994
 Peru1998
 Russia1998
 Vietnam1998
 Mongolia2013
AFTA atau Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area) adalah perjanjian yang dibuat olehPersatuan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) untuk pengeluaran tempatan semua negara-negara yang terlibat.
Ketika perjanjian AFTA ditandatangani secara rasmi, ASEAN memiliki enam buah negara anggota iaitu, BruneiIndonesia,MalaysiaFilipinaSingapura dan ThailandVietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kemboja(Kampuchea) pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh buah negara ASEAN. Keempat-empat buah negara-negara anggota baru tersebut diwajibkan menandatangani perjanjian AFTA untuk menyertai ASEAN. Namun begitu, kelonggaran waktu telah diberi untuk memenuhi kewajiban pengurangan tarif AFTA.
 ACFTA/CAFTA adalah Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Tiongkok (bahasa InggrisASEAN–China Free Trade AreaACFTA), adalah suatu kawasan perdagangan bebas di antara anggota-anggota ASEAN dan Tiongkok. Kerangka kerjasama kesepakatan ini ditandatangani di Phnom PenhCambodia, 4 November 2002, dan ditujukan bagi pembentukan kawasan perdagangan bebas pada tahun 2010,tepatnya 1 Januari 2010. Setelah pembentukannya ini ia menjadi kawasan perdagangan bebas terbesar sedunia dalam ukuran jumlah penduduk dan ketiga terbesar dalam ukuran volume perdagangan, setelahKawasan Perekonomian Eropa dan NAFTA
Negara-negara peserta :
BenderaNegaraIbukotaLuas(km2)Populasi
(2008, kecuali ada catatan)
GDP (nominal)
(milyar USD, 2008,IMF)
Mata uangBahasa resmi
Flag of Brunei.svgBrunei DarussalamBandar Seri Begawan5.765490.00019,7dolarbahasa Melayu
Flag of Myanmar.svgMyanmarNaypyidaw676.57850.020.00026,2kyatbahasa Burma
Flag of Cambodia.svgKambojaPhnom Penh181.03513.388.91011,3rielbahasa Khmer
Flag of Indonesia.svgIndonesiaJakarta1.904.569230.130.000511,8rupiahbahasa Indonesia
Flag of Laos.svgLaosVientiane236,8006.320.0005,4kipbahasa Laos
Flag of Malaysia.svgMalaysiaKuala Lumpur329.84728.200.000221,6ringgitbahasa Melayu (Malaysia)
Flag of the Philippines.svgFilipinaManila300,00092.226.600
(2007)
166,9pesobahasa Filipinabahasa Inggris
Flag of Singapore.svgSingapuraSingapura707.14,839,400
(2007)
181.9dolarbahasa Melayubahasa Mandarin (Huayu), bahasa Inggris,bahasa Tamil
Flag of Thailand.svgThailandBangkok513.11563.389.730
(2003)
273,3bahtThai
Flag of Vietnam.svgVietnamHanoi331.69088.069.00089,8đồngbahasa Vietnam
Flag of the People's Republic of China.svgRepublik Rakyat TiongkokBeijing9.640.8211.338.612.968
(2009)
4.327,4renminbibahasa Mandarin (Putonghua)

A. Hambatan External ( Hambatan yg ada di Luar Negeri ):
1.    Masalah Kepercayaan
2.    Hubungan Bilateral 2 Negara.
3.    Keanggotaan Organisasi Internasional
4.    Freight (ongkos Angkut)

B. Hambatan Internal ( Hambatan yg ada di dalam Negeri ):

1.    SYARAT PERSYARATAN MENJADI PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL/EXIM.

2.    PENGETAHUAN MENJADI PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL/EXIM.

3.    MENGKLASIFIKASIKAN BARANG YG DIPERDAGANGKAN.

4.    MENGEMAS BARANG DALAM PERDAGANGAN INTERNASONAL/ EXIM.


Tentang Badan Pengembangan Ekspor nasional (BPEN)
Sejak berdirinya LPEN (Lembaga Pengembangan Ekspor Nasional) tahun 1971 yang kemudian di sempurnakan menjadi Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) pada tahun 1974, diberi tugas khusus menangani pengembangan ekspor non migas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan NO: 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan bahwa Badan pengembangan Ekspor nasional, selanjutnya disebutBPEN adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Departemen Perdagangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
BPEN memiliki tugas melaksanakan pengkoordinasian dan pembinaan dibidang pengembangan ekspor. Dalam melaksanakan tugasnya, BPEN menyelenggarakan fungsi : 
1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen dibidang pengembangan ekspor nasional; 
2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan ekspor nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dibidang pengembangan ekspor nasional; 
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang pengembangan ekspor nasional; 
5. Pelaksanaan administrasi Badan

IGLOO/CONTAINER :

1.    DRY CONT
2.    OPEN TOP CONT
3.    FLAT TRACK CONT
4.    REFEER CONT
5.    ISO TANK CONT

PHERISABLE GOODS/CARGO

No comments:

Post a Comment