Import adalah suatu kegiatan pemindahan barang dari tempat lain ke tempat kita. Dalam dunia perdagangan kegiatan import ini adalah kegiatan / pengiriman / pembelian barang dari luar negara untuk dikirimkan ke dalam negeri.
Dasar hukum kegiatan export - import UU No.17/2006 undang-undang tentang Kepabeanan/kegiatan Export - Impor.
Daerah Pabean: Wilayah
Republik Indonesia
yang terdiri dari perairan, daratan dan ruang udara diatasnya serta
tempat-tempat tertentu di Zona Economy Exclusive(Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.) dan di Landas Kontinen dimana
didalamnya berlaku Undang-Undangan Kepabeanan
Kepabeanan :
segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang baik yang
masuk maupun yang keluar dari daerah Pabean serta tentang pemungutan bea masuk
maupun bea keluar.
LATAR BELAKANG TERJADINYA KEGIATAN EXIM:
1.
Interidependensi (saling ketergantungan) Kebutuhan.
2.
Letak geografis yang berbeda.
3.
Kebutuhan akan DEVISA(Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional.Contoh : valuta asing, emas, surat berharga, dll).
4.
Revolusi Industri, Transportasi dan telekomunikasi.
5.
Azas liberalisasi Ekonomi.
6.
Keunggulan Komparatif
APEC -> AFTA -> ACFTA/CAFTA
APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik.
Anggota APEC
Nama Anggota | Tahun Diterima |
---|---|
Australia | 1989 |
Brunei Darussalam | 1989 |
Kanada | 1989 |
Indonesia | 1989 |
Jepang | 1989 |
Korea Selatan | 1989 |
Malaysia | 1989 |
Selandia Baru | 1989 |
Filipina | 1989 |
Singapura | 1989 |
Thailand | 1989 |
Amerika Serikat | 1989 |
Republik Tiongkok | 1991 |
Hong Kong | 1991 |
RRT | 1991 |
Meksiko | 1993 |
Papua New Guinea | 1993 |
Chili | 1994 |
Peru | 1998 |
Russia | 1998 |
Vietnam | 1998 |
Mongolia | 2013 |
AFTA atau Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area) adalah perjanjian yang dibuat olehPersatuan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) untuk pengeluaran tempatan semua negara-negara yang terlibat.
Ketika perjanjian AFTA ditandatangani secara rasmi, ASEAN memiliki enam buah negara anggota iaitu, Brunei, Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kemboja(Kampuchea) pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh buah negara ASEAN. Keempat-empat buah negara-negara anggota baru tersebut diwajibkan menandatangani perjanjian AFTA untuk menyertai ASEAN. Namun begitu, kelonggaran waktu telah diberi untuk memenuhi kewajiban pengurangan tarif AFTA.
ACFTA/CAFTA adalah Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Tiongkok (bahasa Inggris: ASEAN–China Free Trade Area, ACFTA), adalah suatu kawasan perdagangan bebas di antara anggota-anggota ASEAN dan Tiongkok. Kerangka kerjasama kesepakatan ini ditandatangani di Phnom Penh, Cambodia, 4 November 2002, dan ditujukan bagi pembentukan kawasan perdagangan bebas pada tahun 2010,tepatnya 1 Januari 2010. Setelah pembentukannya ini ia menjadi kawasan perdagangan bebas terbesar sedunia dalam ukuran jumlah penduduk dan ketiga terbesar dalam ukuran volume perdagangan, setelahKawasan Perekonomian Eropa dan NAFTA.
Negara-negara peserta :
Bendera | Negara | Ibukota | Luas(km2) | Populasi (2008, kecuali ada catatan) | GDP (nominal) (milyar USD, 2008,IMF) | Mata uang | Bahasa resmi |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Brunei Darussalam | Bandar Seri Begawan | 5.765 | 490.000 | 19,7 | dolar | bahasa Melayu | |
Myanmar | Naypyidaw | 676.578 | 50.020.000 | 26,2 | kyat | bahasa Burma | |
Kamboja | Phnom Penh | 181.035 | 13.388.910 | 11,3 | riel | bahasa Khmer | |
Indonesia | Jakarta | 1.904.569 | 230.130.000 | 511,8 | rupiah | bahasa Indonesia | |
Laos | Vientiane | 236,800 | 6.320.000 | 5,4 | kip | bahasa Laos | |
Malaysia | Kuala Lumpur | 329.847 | 28.200.000 | 221,6 | ringgit | bahasa Melayu (Malaysia) | |
Filipina | Manila | 300,000 | 92.226.600 (2007) | 166,9 | peso | bahasa Filipina, bahasa Inggris | |
Singapura | Singapura | 707.1 | 4,839,400 (2007) | 181.9 | dolar | bahasa Melayu, bahasa Mandarin (Huayu), bahasa Inggris,bahasa Tamil | |
Thailand | Bangkok | 513.115 | 63.389.730 (2003) | 273,3 | baht | Thai | |
Vietnam | Hanoi | 331.690 | 88.069.000 | 89,8 | đồng | bahasa Vietnam | |
Republik Rakyat Tiongkok | Beijing | 9.640.821 | 1.338.612.968 (2009) | 4.327,4 | renminbi | bahasa Mandarin (Putonghua) |
A. Hambatan External ( Hambatan
yg ada di Luar Negeri ):
1.
Masalah Kepercayaan
2.
Hubungan Bilateral 2 Negara.
3.
Keanggotaan
Organisasi Internasional
4.
Freight (ongkos
Angkut)
B. Hambatan Internal ( Hambatan
yg ada di dalam Negeri ):
1.
SYARAT
PERSYARATAN MENJADI PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL/EXIM.
2.
PENGETAHUAN MENJADI PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL/EXIM.
3.
MENGKLASIFIKASIKAN BARANG YG DIPERDAGANGKAN.
4.
MENGEMAS BARANG DALAM PERDAGANGAN INTERNASONAL/ EXIM.
Tentang Badan Pengembangan Ekspor nasional (BPEN)
Sejak berdirinya LPEN (Lembaga Pengembangan Ekspor Nasional) tahun 1971 yang kemudian di sempurnakan menjadi Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) pada tahun 1974, diberi tugas khusus menangani pengembangan ekspor non migas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan NO: 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan bahwa Badan pengembangan Ekspor nasional, selanjutnya disebutBPEN adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Departemen Perdagangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
BPEN memiliki tugas melaksanakan pengkoordinasian dan pembinaan dibidang pengembangan ekspor. Dalam melaksanakan tugasnya, BPEN menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen dibidang pengembangan ekspor nasional;
2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan ekspor nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dibidang pengembangan ekspor nasional;
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang pengembangan ekspor nasional;
5. Pelaksanaan administrasi Badan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan NO: 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan bahwa Badan pengembangan Ekspor nasional, selanjutnya disebutBPEN adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Departemen Perdagangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
BPEN memiliki tugas melaksanakan pengkoordinasian dan pembinaan dibidang pengembangan ekspor. Dalam melaksanakan tugasnya, BPEN menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen dibidang pengembangan ekspor nasional;
2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan ekspor nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dibidang pengembangan ekspor nasional;
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang pengembangan ekspor nasional;
5. Pelaksanaan administrasi Badan
IGLOO/CONTAINER :
1.
DRY CONT
2.
OPEN TOP CONT
3.
FLAT TRACK CONT
4.
REFEER CONT
5.
ISO TANK CONT
PHERISABLE GOODS/CARGO