Monday, April 21, 2014

Dasar-dasar export-import

Export adalah suatu kegiatan pemindahan barang dari tempat asal ke tempat lain. Dalam dunia perdagangan, pengertian Export adalah proses pengiriman / penjualan barang dari dalam negeri dengan tujuan luar negeri. Dimana dalam kegiatan export tersebut tidak terlepas dari proses dan aturan yang berlaku di negara tersebut dan melibatkan berbagai pihak. Baik itu instansi swasta meupun negeri.

Import adalah suatu kegiatan pemindahan barang dari tempat lain ke tempat kita. Dalam dunia perdagangan kegiatan import ini adalah kegiatan / pengiriman / pembelian barang dari luar negara untuk dikirimkan ke dalam negeri.

Dasar hukum kegiatan export - import UU No.17/2006 undang-undang tentang Kepabeanan/kegiatan Export - Impor.


Daerah Pabean: Wilayah Republik Indonesia yang terdiri dari perairan, daratan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Economy Exclusive(Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.) dan di Landas Kontinen dimana didalamnya berlaku Undang-Undangan Kepabeanan


Kepabeanan : segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang baik yang masuk maupun yang keluar dari daerah Pabean serta tentang pemungutan bea masuk maupun bea keluar.


LATAR BELAKANG TERJADINYA KEGIATAN EXIM:

1.    Interidependensi (saling ketergantungan) Kebutuhan.
2.    Letak geografis yang berbeda.
3.    Kebutuhan akan DEVISA(Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional.Contoh : valuta asing, emas, surat berharga, dll).
4.    Revolusi Industri, Transportasi dan telekomunikasi.
5.    Azas liberalisasi Ekonomi.

6.    Keunggulan Komparatif

APEC -> AFTA -> ACFTA/CAFTA

APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik
Anggota APEC
Nama AnggotaTahun Diterima
 Australia1989
 Brunei Darussalam1989
 Kanada1989
 Indonesia1989
 Jepang1989
 Korea Selatan1989
 Malaysia1989
 Selandia Baru1989
 Filipina1989
 Singapura1989
 Thailand1989
 Amerika Serikat1989
 Republik Tiongkok1991
 Hong Kong1991
 RRT1991
 Meksiko1993
 Papua New Guinea1993
 Chili1994
 Peru1998
 Russia1998
 Vietnam1998
 Mongolia2013
AFTA atau Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area) adalah perjanjian yang dibuat olehPersatuan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) untuk pengeluaran tempatan semua negara-negara yang terlibat.
Ketika perjanjian AFTA ditandatangani secara rasmi, ASEAN memiliki enam buah negara anggota iaitu, BruneiIndonesia,MalaysiaFilipinaSingapura dan ThailandVietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kemboja(Kampuchea) pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh buah negara ASEAN. Keempat-empat buah negara-negara anggota baru tersebut diwajibkan menandatangani perjanjian AFTA untuk menyertai ASEAN. Namun begitu, kelonggaran waktu telah diberi untuk memenuhi kewajiban pengurangan tarif AFTA.
 ACFTA/CAFTA adalah Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN–Tiongkok (bahasa InggrisASEAN–China Free Trade AreaACFTA), adalah suatu kawasan perdagangan bebas di antara anggota-anggota ASEAN dan Tiongkok. Kerangka kerjasama kesepakatan ini ditandatangani di Phnom PenhCambodia, 4 November 2002, dan ditujukan bagi pembentukan kawasan perdagangan bebas pada tahun 2010,tepatnya 1 Januari 2010. Setelah pembentukannya ini ia menjadi kawasan perdagangan bebas terbesar sedunia dalam ukuran jumlah penduduk dan ketiga terbesar dalam ukuran volume perdagangan, setelahKawasan Perekonomian Eropa dan NAFTA
Negara-negara peserta :
BenderaNegaraIbukotaLuas(km2)Populasi
(2008, kecuali ada catatan)
GDP (nominal)
(milyar USD, 2008,IMF)
Mata uangBahasa resmi
Flag of Brunei.svgBrunei DarussalamBandar Seri Begawan5.765490.00019,7dolarbahasa Melayu
Flag of Myanmar.svgMyanmarNaypyidaw676.57850.020.00026,2kyatbahasa Burma
Flag of Cambodia.svgKambojaPhnom Penh181.03513.388.91011,3rielbahasa Khmer
Flag of Indonesia.svgIndonesiaJakarta1.904.569230.130.000511,8rupiahbahasa Indonesia
Flag of Laos.svgLaosVientiane236,8006.320.0005,4kipbahasa Laos
Flag of Malaysia.svgMalaysiaKuala Lumpur329.84728.200.000221,6ringgitbahasa Melayu (Malaysia)
Flag of the Philippines.svgFilipinaManila300,00092.226.600
(2007)
166,9pesobahasa Filipinabahasa Inggris
Flag of Singapore.svgSingapuraSingapura707.14,839,400
(2007)
181.9dolarbahasa Melayubahasa Mandarin (Huayu), bahasa Inggris,bahasa Tamil
Flag of Thailand.svgThailandBangkok513.11563.389.730
(2003)
273,3bahtThai
Flag of Vietnam.svgVietnamHanoi331.69088.069.00089,8đồngbahasa Vietnam
Flag of the People's Republic of China.svgRepublik Rakyat TiongkokBeijing9.640.8211.338.612.968
(2009)
4.327,4renminbibahasa Mandarin (Putonghua)

A. Hambatan External ( Hambatan yg ada di Luar Negeri ):
1.    Masalah Kepercayaan
2.    Hubungan Bilateral 2 Negara.
3.    Keanggotaan Organisasi Internasional
4.    Freight (ongkos Angkut)

B. Hambatan Internal ( Hambatan yg ada di dalam Negeri ):

1.    SYARAT PERSYARATAN MENJADI PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL/EXIM.

2.    PENGETAHUAN MENJADI PELAKU PERDAGANGAN INTERNASIONAL/EXIM.

3.    MENGKLASIFIKASIKAN BARANG YG DIPERDAGANGKAN.

4.    MENGEMAS BARANG DALAM PERDAGANGAN INTERNASONAL/ EXIM.


Tentang Badan Pengembangan Ekspor nasional (BPEN)
Sejak berdirinya LPEN (Lembaga Pengembangan Ekspor Nasional) tahun 1971 yang kemudian di sempurnakan menjadi Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) pada tahun 1974, diberi tugas khusus menangani pengembangan ekspor non migas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan NO: 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan bahwa Badan pengembangan Ekspor nasional, selanjutnya disebutBPEN adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Departemen Perdagangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
BPEN memiliki tugas melaksanakan pengkoordinasian dan pembinaan dibidang pengembangan ekspor. Dalam melaksanakan tugasnya, BPEN menyelenggarakan fungsi : 
1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen dibidang pengembangan ekspor nasional; 
2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan ekspor nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dibidang pengembangan ekspor nasional; 
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang pengembangan ekspor nasional; 
5. Pelaksanaan administrasi Badan

IGLOO/CONTAINER :

1.    DRY CONT
2.    OPEN TOP CONT
3.    FLAT TRACK CONT
4.    REFEER CONT
5.    ISO TANK CONT

PHERISABLE GOODS/CARGO

ISTILAH-ISTILAH UMUM Perdagangan Export-Import

ISTILAH-ISTILAH UMUM

Gambar Process Lift On / Lift Off di DEPO Container


  1. Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
  2. Consignee adalah nama lain dari importer atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importer / penerima barang / pembeli.
  3. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
  4. Vessel adalah Kapal
  5. Voyage / Voy. Adalah nomor pengapalan
  6. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
  7. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang
  8. Gross Weight / G.W. adalah berat kotor barang
  9. Net Weight / N.W. adalah berat bersih barang tanpa kemasan
  10. Shipping Schedule adalah Schedule Keberangkatan Kapal / Pesawat
  11. Warehouse adalah Gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
  12. UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
  13. DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
  14. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
  15. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
  16. UnStuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
  17. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
  18. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
  19. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
  20. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
  21. ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu Waktu Perkiraan Keberangkatan Kapal / Pesawat dari pelabuhan muat
  22. ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu Waktu Perkiraan Kedatangan Kapal / Pesawat
  23. LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang tanpa menggunakan container atau dengan kata lain pengiriman barang yang kapasitasnya dibawah standar kapasitas muat container.
  24. FCL adalah Full Container Loaded yaitu Pengiriman Barang dengan Menggunakan Kontainer.
  25. Part Of Shipment adalah Pengiriman Barang menggunakan 1 kontainer dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu Consignee.
  26. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair. COntohnya mebel, handicraft, garment, …etc
  27. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. Biasa digunakan untuk pengiriman produk makanan seperti Ikan hidup, Udang Hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
  28. Open Top Container adalah Kontainer yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
  29. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
  30. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
  31. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
  32. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
  33. Ocean Freigh ( O/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
  34. Air Freight ( A/F ) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
  35. F.O.B adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya Pengiriman atau O/F , Asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar
  36. C.I.F adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi dan Harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat
  37. C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana Biaya Pengiriman dan Harga Barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
  38. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
  39. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
  40. Bill Of Lading atau B/L adalah Surat / Dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang Export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan Kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading ini sangat banyak. Selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
  41. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading. Namun AWB ini khusus untuk pengiriman barang via Udara.
  42. Certificate of Origin adalah Sertifikat Asal Barang. Diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari Negara Asal yang tertera  pada Bill Of Lading
  43. Packing List adalah Daftar Sistem Pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export. Data2 Packing List inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun AirWayBill. Packing List berisikan data2 Nama dan alamat Shipper, Nama dan Alamat Consignee, Nama dan Alamat Notify Party (jika ada), Nama Barang, Jumlah dan Jenis Kemasan, Jumlah barang, Berat Bersih / Net Weight, Berat Kotor / Gross Weight, Kubikasi, Shipping Marks & Numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, Nama Vessel, Pelabuhan Muat, Pelabuhan Bongkar.
  44. Comemrcial Invoice adalah Daftar Nilai / Harga Barang yang tercantum dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
  45. P.O.L adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
  46. P.O.D adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
  47. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
  48. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
  49. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
  50. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan Kontainer 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up.

Contoh :
Shipper berada di Cirebon ingin mengirim barang ke DallasTX USA. Maka : 
Place Of Receipt adalah Cirebon
P.O.L nya adalah Tg. Priok, Jakarta
P.O.D nya adalah salah satu Pelabuhan di East Coast atau West Coast USA(tergantung service dari Shipping Line). Contoh salah satu pelabuhan West Coast USA adalah Los Angeles CA.